Refleksi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Assalamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh
Pada kesempatan ini saya akan melanjutkan materi tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara melanjutkan materi yang sebelumnya pernah dibahas yaitu Pancasila Dalam Konteks Sejarah.
Dasar negara adalah pandangan hidup, landasan, atau prinsip yang dimiliki oleh suatu negara.
Indonesia ini merupakan suatu negara yang mempunyai cita-cita mulia, cita-cita tersebut tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke 4
“Kemudian dari pada itu untuk dapat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang suatu Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil serta beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Terdapat butir-butir pancasila dalam Pembukaan undang-undang tersebut. Oleh karena itu, bisa dibilang Pancasila itu Sebagai Dasar Negara. Karena pancasila dijadikan suatu pandangan hidup, landasan atau prinsip bagi Negara Indonesia ini.
Pancasila juga disebut Dasar Negara karena pancasila dijadikan patokan untuk menjalankan suatu Sistem Ketatanegaraan NKRI. Oleh karena itu semua keputusan pemerintah harus sejalur dengan pancasila dan tidak boleh bertentangan.
Sekian yang dapat saya buat, mohon dikoreksi jika ada kesalahan~
Wassalamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh
Pada kesempatan ini saya akan melanjutkan materi tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara melanjutkan materi yang sebelumnya pernah dibahas yaitu Pancasila Dalam Konteks Sejarah.

Dasar negara adalah pandangan hidup, landasan, atau prinsip yang dimiliki oleh suatu negara.
Indonesia ini merupakan suatu negara yang mempunyai cita-cita mulia, cita-cita tersebut tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke 4
“Kemudian dari pada itu untuk dapat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang suatu Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil serta beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Terdapat butir-butir pancasila dalam Pembukaan undang-undang tersebut. Oleh karena itu, bisa dibilang Pancasila itu Sebagai Dasar Negara. Karena pancasila dijadikan suatu pandangan hidup, landasan atau prinsip bagi Negara Indonesia ini.
Pancasila juga disebut Dasar Negara karena pancasila dijadikan patokan untuk menjalankan suatu Sistem Ketatanegaraan NKRI. Oleh karena itu semua keputusan pemerintah harus sejalur dengan pancasila dan tidak boleh bertentangan.
Sekian yang dapat saya buat, mohon dikoreksi jika ada kesalahan~
Wassalamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh

Komentar
Posting Komentar